News

Pukat UGM: Penyitaan HP Sekjen PDIP tak Salahi Aturan Selama Jadi Barbuk Kejahatan


Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai tak ada yang dilanggar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyita handphone pribadi milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto asal berkaitan dengan barang bukti (barbuk) tindak kejahatan.

Untuk diketahui, penyitaan HP milik Hasto dilakukan saat pemeriksaan terkait adanya informasi baru keberadaan buronan Harun Masiku.

“Tidak ada ketentuan yang dilanggar ketika menyita sebuah benda itu dari siapapun, selama memang benda itu yang pertama adalah hasil kejahatan, yang kedua digunakan untuk melakukan kejahatan Atau yang ketiga berhubungan langsung dengan kejahatan,” ujar Zaenur ketika dihubungi Inilah.com, Selasa (11/6/2024).

Selain itu menurut Zaenur, tim penyidik KPK memiliki wewenang khusus melalui peraturan UU KPK No 19 Tahun 2019. Lewat aturan itu, penyidik bisa melakukan penyitaan tanpa harus izin terlebih dahulu ke pengadilan.

“Penyidik polisi dan kejaksaan itu harus izin kepada ketua pengadilan negeri. Kenapa?, karena penyitaan adalah merupakan satu bentuk upaya paksa. Sedangkan kalau di KPK, itu ketentuannya berbeda. Berdasarkan Undang -Undang KPK, Undang -Undang No 19 2019, izin penyitaan itu tidak harus izin kepada Ketua Pengadilan hanya cukup pemberitahuan kepada Dewas KPK,” kata Zaenur

Lewat aturan itu, Zaenur menilai argumen tim kuasa hukum Hasto dapat terbantahkan.”Saya sih melihat secara aturan hukum itu tidak ada satupun yang dilanggar (baik KUHAP dan UU KPK),” kata.

Lebih jauh, Zaenur menduga ada informasi penting di dalam HP Hasto yang disita KPK tersebut.

“Ketika barang itu adalah sebuah handphone, penyidik KPK ingin mengetahui informasi di dalam handphone tersebut dan seterusnya,” kata Zaenur.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari Kusnadi yang merupakan Staf Sekjen PDIP Hasto melaporkan tim penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti ke Dewas KPK.

Laporan tersebut terkait atas ketidakprofesionalan penyidik KPK ketika menggeledah Kusnadi serta menyita sejumlah barang milik Hasto Kristiyanto.

 

 

Back to top button