Sunday, 30 June 2024

Publik Nantikan Putusan Adil DKPP di Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Jangan Cuma Sanksi Peringatan

Publik Nantikan Putusan Adil DKPP di Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Jangan Cuma Sanksi Peringatan


Pegiat pemilu dan keterwakilan perempuan memberikan surat terbuka untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang saat ini tengah menangani sejumlah kasus berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap perempuan, yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Perwakilan koalisi dari Guru Besar Perbandingan Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti meyakini bahwa DKPP sepenuhnya akan berbuat dan bertindak adil dalam memeriksa dan memutus berbagai perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh DKPP.

“Kami mendukung DKPP untuk terus konsisten dan teguh dalam menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu  secara profesional, kredibel, dan berintegritas,” tutur Ramlan dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Jumat (14/6/2024)

Ia menuturkan, dalam praktik demokrasi, nilai-nilai kebebasan, keadilan, kesetaraan, kejujuran, integritas, akuntabilitas, pemenuhan hak asasi manusia, dan perilaku antikorupsi harus dijunjung tinggi. Bukan hanya sebagai sebuah komitmen nilai, tapi juga panduan sikap dan perilaku yang harus dipraktikkan secara konsisten dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, perilaku, sikap, dan tindak tanduk penyelenggara pemilu bukan hanya menjadi perhatian para pemangku kepentingan, baik pemilih ataupun peserta pemilu, namun juga menjadi teladan bagi seluruh pemangku kepentingan pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Ramlan juga menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang tidak dapat dimaafkan apalagi dibenarkan karena menciderai nilai-nilai demokrasi, melanggar hak asasi manusia, serta amat tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.

“Untuk itu, penyelenggara pemilu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu yang harus mendapatkan hukuman maksimal berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara pemilu,” ujarnya menegaskan.

Dengan itu, pihaknya meyakini bahwa DKPP akan mampu menjaga kemandirian dan kredibilitasnya dalam memutus berbagai perkara dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu, khususnya perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan penyelenggara pemilu baik di tingkat pusat ataupun daerah.

DKPP diharap bisa membentengi diri dari berbagai intervensi dan tekanan yang berupaya mempengaruhi DKPP dalam membuat keputusan yang adil, tegas, dan berefek jera terhadap pelaku.

“Kami mendukung DKPP menjatuhkan Putusan yang memberi efek jera maksimal bagi para Teradu yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap perempuan, yakni pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara pemilu,” kata Ramlan.