News

Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Begini Cara Pelaku Meraup Untung Rp20 Juta

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus penipuan jasa titip (jastip) konser tiket Coldplay. Keempat tersangka itu adalah inisial MS (22), MHH (20), AB (36), A (35), mereka ditangkap di Maritengngae, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Mulanya, tutur Auliansyah. para tersangka membuka akun @jastiptiket.coldplay melalui instagram dan menyatakan tersedia 2 tiket untuk dijual. Kemudian korban ID menghubungi pelaku pada 13 Mei melalui direct message (DM) Instagram untuk menanyakan ketersediaan tiket konser.

“Korban menghubungi pelaku melalui Direct Message (DM Instagram) dengan nama akun yang di gunakan oleh pelaku yaitu jastiptiket.coldplay untuk menanyakan ketersediaan tiket konser musik Coldplay,” ujar Auliansyah, di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).

Saat itu, lanjut Auliansyah, pelaku menyatakan tiket konser telah habis dan meminta korban untuk menghubungi kembali pada 19 Mei 2023. Setelah dihubungi kembali, pelaku menyatakan tiket konser telah tersedia dan korban diminta untuk melakukan pembayaran transfer.

“Korban tertarik dan ingin membeli tiket konser music Coldplay yang ditawarkan oleh pelaku, korban memesan 2 tiket konser musik Coldplay. Setalah itu korban diarahkan dan diminta oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke nomor e-wallet DANA pelaku dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp. 9.350.000,” katanya.

Setelah korban melakukan transfer, tiket tak kunjung dikirimkan melalui email korban. Kemudian, karna korban khawatir akhirnya korban mengecek kembali instagram pelaku. “Korban mengecek kembali ke Instagram pelaku dengan nama akun Instagram Jastiptiket.Coldplay untuk mencari tahu kebenaran tiket konser musik Coldplay yang sudah di pesan oleh korban kepada pelaku, tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di nonaktifkan oleh pelaku,” imbuh dia.

Sebagai informasi, pelaku berhasil melakukan penipuan dengan total keuntungan Rp. 20.350.000. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button