Friday, 28 June 2024

Proyek ‘Roro Jonggrang’ Minim Libatkan Publik, INDEF Anggap Wajar BPK Nilai IKN Bermasalah

Proyek ‘Roro Jonggrang’ Minim Libatkan Publik, INDEF Anggap Wajar BPK Nilai IKN Bermasalah


Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ariyo DP Irhamna menilai proyek Ibu Kota Negara (IKN) tidak transparan dan minim partisipasi masyarakat. Menurutnya, masalah yang ditemukan dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023 merupakan hal yang wajar.

“Empat temuan BPK merupakan hal yang wajar dan sudah diprediksi sejak awal. Hal tersebut disebabkan sejak proses perencanaan tidak transparan dan sangat minim partisipasi publik,” kata Ariyo saat dihubungi Inilah.com, Minggu (9/6/2024).

Selain itu, kata dia, target perencanaan penyelesaian proyek IKN tidak juga tidak bisa diterima akal sehat karena dikerjakan dengan penuh paksaan dan terburu-buru, bak proyek ‘Roro Jonggrang’. Salah satu contohnya, mengejar target pelaksanaan HUT RI ke-79 di IKN pada 17 Agustus 2024 mendatang.

“Yakni KIPP (kawasan inti pemerintah pusat) dapat digunakan untuk upacara 17 agustus 2024. Padahal, pada saat target itu ditetapkan, masalah lahan dan anggaran belum clear,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pelaksanaan proyek Ibu Kota Nusantara banyak masalah. Setidaknya, ada empat masalah besar dari proyek yang memakan duit negara Rp72,1 Triliun itu.

Pertama BPK menyimpulkan, pembangunan infrastruktur IKN tidak selaras dengan target rencana pemerintah. Mulai dari rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN.

“Serta rencana perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif, selain APBN berupa  KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana,” tulis keterangan BPK berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023, dikutip Minggu (9/6/2024).

Kedua, BPK melihat persiapan pembangunan proyek IKN belum memadai khusus terkait pembebasan lahan kawasan hutan.

“2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih terkendala dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya  hak pengelolaan lahan (HPL), serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah,” bunyi keterangan itu.

Ketiga BPK melaporkan, pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN tahap I belum optimal, di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN.  

“Harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang, tidak sepenuhnya terkendali. Pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN, belum dipersiapkan secara menyeluruh, serta kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton,” tulis keterangan tersebut.

Keempat, Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I.