News

Proses Pengesahan PPP dengan Plt Ketum Mardiono Hanya Tiga Hari

Menkumham Yasonna Laoly telah mengesahkan kepengurusan DPP PPP dengan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum), Muhammad Mardiono. Proses pengesahan SK dengan pengurus baru ini hanya memakan waktu tiga hari setelah Mardiono Cs, menyerahkan berkas ke Kemenkumham pada Selasa (6/9/2022) yang lalu.

Berdasarkan dokumen yang diterima Inilah.com, Yasonna telah meneken SK Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025, pada 9 September 2022 ini. SK ini secara formil menegaskan pemerintah mengakui kepengurusan PPP dengan Plt Ketum Mardiono, yang diketahui masih menjabat anggota Wantimpres.

Menteri Yasonna ketika ditanyai wartawan di Istana Negara, sore tadi menyatakan jajarannya sedang mengkaji berkas yang disetor Mardiono. Dia juga menegaskan pemerintah memproses SK tersebut sesuai dengan ketentuan.

Mardiono ditunjuk menjabat Plt Ketum PPP menggusur Suharso Monoarfa berdasarkan hasil Mukernas yang dihadiri 26 dari total 34 DPW di Serang, Banten, pada 4 September yang lalu. Desas-desus yang santer terdengar menyebutkan, dilengserkannya Suharso buntut dari pernyataan kontroversialnya soal amplop kyai.

“Kami bertekad akan bekerja keras agar partai warisan ulama ini tidak tenggelam sebab saat ini berada di ambang batas parlemen,” kata Mardiono, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (7/9/2022) yang lalu.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menyatakan pergantian jabatan ketua umum dari Suharso Monoarfa kepada Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas untuk menguatkan konsolidasi partai. Menurutnya pergantian itu merupakan reorganisasi dan revitalisasi fungsi jabatan kader partai maupun kader partai yang menjabat di eksternal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button