Sunday, 30 June 2024

Proses Harmonisasi Putusan MA tak Kunjung Rampung, Ketua KPU Akui Bingung

Proses Harmonisasi Putusan MA tak Kunjung Rampung, Ketua KPU Akui Bingung


Proses harmonisasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 yang membatalkan ketentuan pendaftaran usia minimal calon kepala daerah, tak kunjung rampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku bingung.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, putusan MA tersebut meminta syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika dilantik, bukan saat mendaftar atau penetapan. Hal ini yang disebut Hasyim membingungkan.

Pasalnya, belum ada kepastian kapan tanggal pasti pelantikan calon kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024. Di sisi lain, tanggal penetapan calon kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) yaitu pada 22 September 2024.

“Kalau pelantikan ini kan misalkan kapannya kan KPU belum tahu, karena sudah begitu pelantikan ranahnya sebetulnya bukan ranahnya KPU lagi. Untuk pilkada, KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon pemilih, setelah itu prosesnya disampaikan oleh pemerintah pusat,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Karena itu, Hasyim belum memastikan KPU akan ubah PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah sesuai permintaan MA. Menurutnya, KPU masih sedang lakukan konsultasi dengan pihak pemerintah. “Sedang dibahas dalam hormonisasi dengan pemerintah, dalam ini Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Dari informasi yang didapat Inilah.com, majelis hakim yang memutus di antaranya, Yulius selaku ketua majelis dan anggotanya Cerah Bangun dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan tersebut, dilihat Kamis (30/5/2024).