News

Promosi Miras dengan Nama ‘Muhammad’ MUI DKI Minta Holywings Disanksi

Ketua Bidang Infokom MUI DKI Jakarta Faiz Rafdhi meminta pemerintah memberikan sanksi kepada Holywings terkait promosi minuman alkohol dengan nama ‘Muhammad’.

“Meski pihak Holywings sudah minta maaf, dan ummat Islam wajib memaafkan. Namun, sebaiknya harus ada sanksi tegas, baik itu perbuatan disengaja atau kelalaian,” kata Faiz dalam keterangannya, Jumat (23/6/2022).

MUI DKI, sambungnya, mengecam keras bentuk kelalaian yang merusak kehidupan beragama dan bermasyarakat. Faiz pun menganalogikan dengan kelalaian dalam lalu lintas yang menyebabkan timbulnya korban.

“Maka dalam kasus ini juga perlu ada sanksi, baik dr pihak perusahaan maupun penyedia jasa pemasaran, baik disengaja maupun bisa disengaja. Agar ada efek jera, masalah agama tidak dipermainkan. Sehingga kerukunan ummat beragama, toleransi tetap terjaga. Lebih jauh tidak menyebabkan konflik antar masyarakat,” tuturnya.

“Minuman keras secara tegas dilarang oleh agama apapun. Larangan minuman keras dlm Islam disebutkan pada QS. Al-Baqarah ayat 219, QS. Al-Nisa ayat 43. Nabi Muhammad saw menyebutkan ‘Tidak akan masuk surga orang yg senantiasa minum khamr (minuman keras)’” tambahnya.

Ia melanjutkan, khamr atau minuman keras itu telah dilaknat dzatnya, mulai orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan hingga orang yang memakan harganya.

“Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674),” ujarnya.

“Holywig menjual minumas keras termasuk kategori yang terlaknat. Apalagi mempromosikan dengan memberikan produk tersebut secara gratis dengan menyinggung dua nama yang dihormati dan dijunjung tinggi pada dua agama,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button