News

Prof Andi Hamzah Sebut Keliru jika Tuntutan Diluar Surat Dakwaan

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Prof Andi Hamzah menegaskan bahwa jaksa atau hakim tidak boleh menuntut atau memutuskan perkara di luar dari surat dakwaan. Jika itu dilakukan, kata dia, jaksa atau hakim bersangkutan membuat tuntutan atau putusan melebihi dakwaan.

Diketahui, belakangan ini terjadi polemik atas tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati. Padahal, dalam surat dakwaan, jaksa tidak mendakwa Heru Hidayat
dengan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor ini memuat ancaman pidana mati bagi terdakwa perkara kasus korupsi dalam kondisi tertentu, seperti bencana nasional, krisis moneter atau pengulangan tindak pidana.

“Nggak bisa, itu namanya Ultra petitum. Sama saja perdata, dia menggugat ganti kerugian Rp 10 miliar, tidak bisa nanti dia maunya (nuntut) Rp 20 miliar. Itu namanya ultra petitum. Yang dituntut berdasarkan surat dakwaan, apa yang didakwakan,” ujar Andi, Sabtu (11/12/2021).

Karena itu, kata Andi, hakim pastinya akan memutuskan perkara sesuai dengan surat dakwaan kalau memang terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana.

“Iya, harus. Hakim harus memutuskan berdasarkan surat dakwaan, putusan hakim didasarkan surat dakwaan kalau terbukti,” tandas dia.

Menurut dia, jaksa atau hakim tidak boleh menuntut atau memutuskan di luar surat dakwaan. Jika itu dilakukan, maka tuntutan atau putusan tersebut dinyatakan keliru. Karena itu, hakim bisa memperbaiki jika itu dilakukan jaksa dan jika hal tersebut diputuskan hakim, maka bisa dilakukan banding karena putusan ultra petitum.

“Tidak bisa diputuskan begitu oleh hakim, kalau hakim putuskan begitu, ya banding. Itu putusan keliru, ultra petitum namanya, tidak boleh lebih dari surat dakwaan,” tegas dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi yang sekaligus menjadi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno juga menyampaikan pendapat yang tidak berbeda jauh dari pendapat Andi Hamzah. Menurut Nur, tuntutan jaksa untuk pidana mati terhadap Heru Hidayat dalam kasus Asabri tidak tepat karena Pasal 2 ayat (2) UU Korupsi (UU Tipikor) tidak masuk di dalam surat dakwaan.

Nur mengatakan JPU hanya mencantumkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam surat dakwaannya. Dalam pasal tersebut, kata dia, tidak ada ancaman pidana hukuman mati terhadap terdakwa. Ancaman pidana hukuman mati justru terdapat pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang tidak disertakan dalam surat dakwaan JPU terhadap Heru Hidayat.

“Apakah Pasal 2 ayat (2) itu harus dicantum di dalam surat dakwaan? Menurut pendapat saya, Pasal 2 ayat (2) harus dicatumkan dalam surat dakwaan, baru bisa jaksa itu menuntut pidana mati. Karena di dalam Pasal 2 ayat (2), nanti JPU itu harus membuktikan bahwa korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, keadaan tertentu itu adalah keadaan di mana terjadi bencana alam, di mana terjadi krisis ekonomi atau melakukan pengulangan tindak pidana,” jelas Nur kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Pakar Pidana dari Universitas Trisakti Dian Adriawan yang menilai jaksa keliru dengan menuntut pidana hukuman mati kepada Heru Hidayat. Pasalnya, surat dakwaan yang dibuat jaksa terhadap Heru Hidayat sama sekali tidak memuat Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Menurut Dian, seharusnya tuntutan jaksa harus merujuk pada surat dakwaan.

“Kalau tidak ada dalam surat dakwaan, berarti kekeliruan yang dilakukan jaksa ketika dia mencantumkan itu (pidana hukum mati) di dalam tuntutan pidana,” ujar Dian kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Dian mengatakan poin-poin dalam surat dakwaan dakwaan merupakan hal yang penting karena menjadi koridor bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan perkara. Selain itu, kata dia, surat dakwaan menjadi batasan bagi jaksa dalam pengajuan tuntutan pidana bagi seorang terdakwa.

“Kalau tidak ada dalam surat dakwaan, kemudian dalam tuntutan-tuntutan pidana ada Pasal 2 ayat (2), itu sesuatu kekeliruan JPU. Karena begini, apa yang ada dalam surat dakwaan, diantisipasi juga oleh terdakwa di dalam pembuktian. Nah, bagaiman dia (terdakwa) mengantisipasi Pasal 2 ayat (2) kalau tidak ada dalam surat dakwaan,” jelas Dian.

Diketahui, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati. Jaksa meyakini Heru terbukti bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button