Kanal

Produk Kerajinan Tasikmalaya dan Rambut Palsu dari Jogjakarta Tembus Pasar Internasional

Upaya pemerintah dalam mendorong kegiatan ekspor sebagai langkah memulihkan ekonomi nasional terus dijalankan. Bea Cukai, sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan kegiatan tersebut, juga mengambil peran dalam memberikan asistensi kepada para pelaku usaha dalam negeri sehingga dapat mengakses pasar internasional.

Pelaksanaan ekspor kali ini dilakukan oleh PT Arti Kraft Indonesia di bawah pengawasan Bea Cukai Tasikmalaya. Sejumlah produk kerajinan tangan berupa keranjang dari anyaman mendong dan tatakan piring dari anyaman seagrass diekspor ke Inggris.

Mungkin anda suka

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan, ekspor perdana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan semangat kepada UMKM lain untuk dapat mengekspor produknya secara mandiri. “Lewat momentum ini kami harapkan UMKM lainnya di wilayah Tasikmalaya dapat terpacu untuk meningkatkan kualitas produknya sehingga dapat melaksanakan ekspor secara mandiri,” ungkap Hatta.

Bea Cukai juga mengapresiasi atas sinergi yang dilakukan instansi pemerintah lain dengan Bea Cukai untuk menyukseskan kegiatan ekspor, antara lain Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Bank Indonesia. Diharapkan rumah solusi ekspor yang telah terbentuk dapat mendorong potensi UMKM untuk bisa melakukan ekspor mandiri.

Hatta menambahkan, “Bea Cukai juga telah menyiapkan fasilitas untuk UMKM, yaitu fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM yang dapat dimanfaatkan para pelaku UMKM,” ujarnya. Bea Cukai juga siap memberikan asistensi dan pelatihan dan asistensi bagi para UMKM terkait ekspor.

Kegiatan pengawasan ekspor juga dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta terhadap PT Dong Young Tress Indonesia. Sebanyak satu kontainer rambut palsu diekspor ke Amerika Serikat lewat Pelabuhan Tanjung Emas.

Kontainer tersebut memuat 518 karton rambut palsu dengan berat bersih mencapai 2 ton dan dikirim ke Pelabuhan bongkar Savannah, United States. Nilai devisa ekspor rambut palsu tersebut mencapai Rp2,13 miliar. Pelaksanaan pengawasan kegiatan dan asistensi ekspor yang dilakukan Bea Cukai tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button