News

Buronan yang Pukuli Polisi di Bandung Didor di Kaki


Polresta Bandung akhirnya menangkap buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan anggota polisi di jalan raya Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pelaku berinisial U, jadi tersangka terakhir kasus pemukulan anggota polisi yang ingin melerai perkelahian jalanan.

“Kami telah mengamankan satu DPO inisial U atas kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Kabupaten Bandung, Minggu (24/12/2023).

Pelaku U yang berperan menganiaya korban ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur setelah sebelumnya diburu apat kepolisian semenjak kejadian pada Rabu (20/12).

Pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat hendak ditangkap petugas pada Jumat (22/12).

“Pada saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan yang diduga dikhawatirkan memiliki senjata api dan dilakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Pelaku U kemudian akna menyusul keempat tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap atas aksi sok jagoannya di jalanan.

Kusworo menceritakan, aksi pengeroyokan terhadap anggota polisi ini viral setelah videonya tersebar di media sosial.

Korban merupakan anggota Polri di Polsek Cimaung dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka).

Korban hendak pulang dari tugasnya menggunakan sepeda motor, melihat ada perkelahian yang menyebabkan kemacetan di Jalan Banjaran, pada Rabu (20/12) sore.

Selanjutnya, korban yang saat itu menggunakan seragam dinas, hendak melerai perkelahian tetapi justru terus mendapatkan pemukulan dari lima pemuda yang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) di daerah tersebut.

“Sampai sudah terjatuh pun masih dilakukan pemukulan oleh tersangka,” katanya.

Lima tersangka dengan inisial TS (53), EH (21) DS (26), AS (27) dan U (53) tengah dalam kondisi mabuk hingga akhirnya tak takut menganiaya polisi.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Untuk tersangka inisial U, kata Kusworo, mendapatkan pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tentang kepemilikan senjata api.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button