Kanal

PPKM Level 1, TransJakarta Beroperasi hingga 00.00 WIB

Pemprov DKI Jakarta kembali mengoperasikan Angkutan Malam Hari (AMARI) setelah DKI Jakarta ditetapkan menjadi PPKM Level 1. Sehingga nantinya jam operasional Bus TransJakarta mulai dari pukul 05.00-00.00 WIB.

“Sehubungan dengan secara resmi ditetapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota DKI Jakarta menjadi Level 1 (satu) oleh pemerintah, jam operasional TransJakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05.00-00.00 WIB dari sebelumnya 05.00-22.00 WIB,” kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).

Dia mengatakan keputusan ini diambil untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat yang sudah mulai beraktifitas kembali khususnya pekerja kantoran. Untuk kapasitas angkutan mencapai 100 persen.  

“Perpanjangan layanan ini akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) bus TransJakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT TransJakarta (Koridor 1-Koridor 13),” tambahnya.

Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease.

Untuk selalu mendapatkan informasi terbaru tentang TransJakarta, bisa diakses media sosial TransJakarta di Twitter @PT_Transjakarta dan Instagram @pt_transjakarta. Serta gunakan selalu aplikasi TIJE untuk mendukung mobilitas.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan PPKM level 1 di Ibu Kota. PPKM level 1 berlaku selama 14 hari ke depan hingga 15 November.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 COVID-19. Kepgub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.

Back to top button