News

PPKM Diperpanjang, Airlangga: Salat Tarawih dan Tadarus Boleh di Masjid

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali dari 29 Maret hingga 14 April 2022.

“Kriteria Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Situasi Pandemi COVID-19, yaitu transmisi komunitas seperti jumlah kasus, kematian, dan rawat inap, serta kapasitas respon mulai dari testing, tracing, hingga treatment,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Indikator berupa tingkat vaksinasi dosis kedua yang minimal 45 persen. Lalu vaksinasi lansia dosis pertama minimal 60 persen ikut menjadi indikator penerapan PPKM.

“Kabupaten atau kota yang tidak memenuhi ambang batas akan naik satu level PPKM-nya. Pengecualian bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang. Kemudian kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk,” katanya.

Berdasarkan kriteria tersebut, sebanyak 26 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 1, 250 kabupaten kota menerapkan PPKM level 2, dan tersisa 109 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 3.

Kegiatan ibadah Ramadan seperti salat tarawih dan tadarus boleh di masjid. Ini sebagaimana sesuai arahan dan hasil rapat terbatas evaluasi PPKM minggu lalu.

Untuk itu Airlangga meminta kepada kepala daerah agar mengantisipasi potensi penyebaran COVID-19. Lalu meningkatkan cakupan dua dosis vaksinasi dan booster terutama bagi lansia. Ia meminta pihak terkait menjelaskan kepada masyarakat bahwa vaksinasi selama Ramadan tidak membatalkan puasa sebagaimana Fatwa MUI.

Ia juga meminta ketentuan wajib vaksinasi booster dan antigen bagi orang yang akan mudik Lebaran ditegakkan, serta fasilitas kesehatan diminta bersiap untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus positif COVID-19 pasca Ramadan dan Idul Fitri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button