News

PPATK Blokir 5.000 Rekening terkait Judi Online, Transaksinya Mengalir ke Negara ASEAN


Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sekitar 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terkait kasus judi online.

Namun, PPATK masih belum mau merinci soal berapa nilai transaksi yang ada dalam 5.000 rekening yang sudah diblokir terkait judi online tersebut.

Hal itu ia sampaikan dalam sebuah diskusi online bertajuk ‘Mati Melarat Karena Judi’ yang dipantau secara daring, Sabtu (15/6/2024).

“Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya tapi kalau akumulasi sejak disampaikan pak kepala itu di kuartal pertama 2024 itu mencapai RP 600 Triliun,” kata Kepala Kelompok Kehumasan PPATK M Natsir Kongah.

Lebih lanjut, dia mengatakan rekening yang diblokir tersebut diketahui kebanyakan mengalir ke negara tetangga ASEAN seperti Thailand, Filipina dan Kamboja.

Dia mengatakan bahwa PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu 5 sampai 15 hari.

“Setelah itu blokir tadi bisa ditindaklanjuti oleh penyidik dan sejauh ini tidak ada keberatan, penyidik bisa memperpanjang blokir dan mencari alat bukti yang dihasilkan analisis PPATK,” tuturnya.

Natsir juga menjelaskan bahwa profil yang bermain judi online itu bervariasi seperti ada pelajar, mahasiswa bahkan sampai ibu rumah tangga.

“Dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online itu rata-rata mereka bermain di atas Rp100.000, hampir 80 persen dari 32,2 juta pemain yang teridentifikasi itu,” ujar dia.

Back to top button