Market

PPATK: Aset Kripto Dipakai untuk Simpan Hasil Investasi Bodong

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan modus penyamaran aliran uang terkait dengan investasi bodong atau ilegal. Hasil temuan PPATK menunjukkan bahwa aset kripto dipakai afiliator untuk menampung uang hasil investasi bodong. Selain itu ada juga rekening orang lain yang jadi tempat penampungan aliran dana tersebut.

“Modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Dia mengatakan, PPATK terus menelusuri adanya aliran yang pelaku investasi bodong sembunyikan. PPATK juga terus menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.

“PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal yang diduga berasal dari investasi bodong,” ungkapnya.

Ivan menyebut PPATK sudah melakukan penghentian sementara transaksi yang dugaannya berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal total sebesar Rp 588 miliar dengan jumlah 345 rekening.

“Berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi investasi ilegal, terungkap beragam modus yang digunakan para afiliator, salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button