News

PP Muhammadiyah: Bawa Kasus Santri Gontor ke Ranah Hukum

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meminta masyarakat menilai kasus penganiayaan salah seorang santri hingga meninggal di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor  dengan proporsional dan tidak menggeneralisasi secara berlebihan.  Lebih baik kasusnya diserahkan ke ranah hukum.

“Gontor telah berjasa bagi negeri ini dan para lulusannya berkontribusi di banyak ranah kebangsaan dan global. Jangan sampai nila setitik rusak susu sebelanga,” kata Haedar melalui keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Kamis (8/9/2022).

Haedar berharap publik lebih adil dan bijak dalam menyikapi insiden di Ponpes Gontor tersebut dengan menyerahkan kepada aparat penegak hukum. “Lebih baik serahkan kasusnya ke ranah hukum untuk diproses secara transparan dan objektif. Hukum adalah instrumen paling baik dan memiliki tingkat kepastian yang dapat menjadi rujukan semua pihak menyelesaikan kasus seperti itu,” jelasnya.

Haedar berharap dan percaya pihak Gontor bersikap terbuka dalam menghadapi kasus yang telah menyita keprihatinan publik tersebut, dengan sepenuhnya menyerahkan perkara ke proses hukum. “Sekaligus pihak Gontor berlapang hati bermuhasabah dan memberi jalan terbuka pada proses hukum, seraya konsolidasi agar hal tersebut tidak terulang kembali dalam bentuk apapun,” tambahnya.

PP Muhammadiyah juga menaruh simpati dan duka bagi keluarga korban. “Semoga diberi kekuatan dan kesabaran, serta dilimpahi rahmat oleh Allah,” ujar Haedar Nashir.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga berharap ada penyelesaian terbaik dari masalah ini. “MUI berharap agar pimpinan pondok dapat menyelesaikan masalah ini dengan pihak keluarga korban dengan sebaik-baiknya dan dengan searif-arifnya sesuai dengan watak dan jati diri pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang tunduk dan patuh kepada hukum,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).

MUI menegaskan pentingnya penyelesaian terbaik agar peristiwa serupa tidak terulang. Selain itu, penyelesaian kasus kekerasan yang merenggut nyawa santri ini juga dapat membuat proses pendidikan di pondok bisa kembali lancar . “Hal ini tentu jelas sangat memprihatinkan dan patut disesali. Untuk itu, MUI menghargai dan mendukung penuh langkah-langkah dari pimpinan pondok yang telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dengan memecatnya sebagai santri dan mengeluarkannya dari pondok,” kata Anwar Abbas.

Diberitakan sebelumnya, santri yang tewas itu berinisial AM, berusia 17 tahun. Dia diduga karena dianiaya kakak kelasnya. AM mengembuskan napas terakhir pada 22 Agustus 2022. Santri penganiaya AM telah dikeluarkan dari pondok pesantren.  Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kasus ini ke pengacara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button