News

KPK Cecar Sahroni soal Aliran Dana SYL, Termasuk Duit Rp800 Juta yang Diklaim Sudah Dikembalikan


Bendahara umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni, telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mencecar Sahroni soal aliran uang korupsi ke Partai NasDem.

“Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai, di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Ali pun menambahkan, Tim Penyidik KPK juga mendalami adanya pengembalian uang melalui Sahroni sebesar Rp800an juta. “tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800an juta,”katanya

Sahroni merampungkan pemeriksaan tim penyidik sebagai saksi untuk berkas perkara tindak pidana pencucian (TPPU) SYL, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024) kemarin.

Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account,” kata Sahroni setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (22/3).

Dia mengatakan NasDem juga menerima Rp 820 juta dari SYL. Namun, katanya, duit itu sudah dikembalikan ke KPK lebih dulu. “Sudah, sudah (dikembalikan), Rp 820 juta,” ucapnya. Dia tak menjelaskan detail kapan uang itu dikembalikan.

Diketahui, KPK menjerat SYL sebagai tersangka dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.

Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diduga didapat SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.

Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.
 

Back to top button