News

Polri Uji Kebohongan Ferdy Sambo, Bagaimana Status Hukum Lie Detector?

Polri menggunakan lie detector untuk memeriksa para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Penggunaan lie detector ini disebut Polri dalam rangka pro justitia atau demi keadilan.

Penggunaan lie detector dalam sebuah perkara yang ditangani Polri didasarkan pada Sprin Kapolri Nomor 295 tahun 1993.

Namun secara hukum, lie detector tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Hal ini mengacu pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Berdasarkan pasal tersebut, alat bukti yang sah dalam sebuah perkara yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Penggunaan lie detector biasanya hanya untuk meyakinkan hakim di pengadilan.

Ditambah lagi KUHAP juga memberikan hak kepada para tersangka atau terdakwa untuk mengingkari pernyataan sendiri. Sehingga hal ini membuat keterangan para tersangka bisa berubah-ubah, baik dalam pemeriksaan maupun dalam persidangan.

Hari ini, Kamis (8/9/2022), Polri memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ia di uji kebohongan menggunakan lie detector di Puslabfor Bareskrim Polri, di Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Polri juga menggunakan lie detector untuk empat tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi telah lebih dahulu diperiksa menggunakan lie detector.

“Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya no deception indicated alias jujur,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Selasa (6/9/2022) kemarin.

Polri menggunakan lie detector tidak hanya dalam pemeriksaan Ferdy Sambo dkk, sejumlah kasus lainnya Polri juga kerap menggunakan alat tersebut.

Diantaranya dalam kasus pembunuhan remaja dan ibunya yang ditemukan di dalam mobil Alphard di Subang pada 2021 lalu.

Kemudian Polri juga pernah mengunakan lie detector dalam kasus pembunuhan bocah perempuan Angeline di Bali yang menghebohkan publik tanah air pada tahun 2015 silam.

Meski tidak mempunyai kekuatan hukum, namun penggunaan alat itu berhasil menyeret Margriet Christina Magawe, ibu angkat dari korban yang dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan dan divonis penjara seumur hidup.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button