News

Polri Tetapkan Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro Sebagai Tersangka

Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

“Tersangka atas nama Ario Pramadhi,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Dia menjelaskan, selain Ario, Polisi juga menetapkan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto sebagai tersangka.

JIP merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.

“Perusahaan itu telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology),” jelas dia.

Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 8 Februari 2021 dengan berkas laporan polisi nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021. Dalam penyidikan tersebut, Polri menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan pejabat PT JIP.

Selain itu, polisi akan mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka ke pihak Imigrasi. Tidak ketinggalan terkait pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

“Melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU,” kata Rusdi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button