News

Polri Setop Penyidikan Laporan Istri Juragan 99 Terhadap Putra Siregar

Bareskrim Polri menyetop penyidikan atas laporan istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap pemilik merek PS Glow, Putra Siregar. Polri setop penyidikan laporan istri Juragan 99 ini karena tidak cukup bukti.

Kabag Pemum Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya menghentikan penyidikan laporan ini karena bukti yang tidak kuat. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang penyidik lakukan.

“Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” kata Gatot ketika dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Dia menjelaskan Shandy melaporkan Putra Siregar pada 13 Agustus 2021 terkait dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang. Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan kasusnya naik penyidikan pada 29 september 2021.

Setelah naik penyidikan itu terungkap fakta putusan Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai penerimaan permohonan banding Putra Siregar pada 20 Desember 2021.

Adapun petikan putusan tersebut, yakni ‘menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow’.

“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari, kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” imbuh dia.

Back to top button