Sunday, 06 July 2025

Polri Selesaikan 75 Persen Kasus Kejahatan Sepanjang 2024

Polri Selesaikan 75 Persen Kasus Kejahatan Sepanjang 2024


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan pihaknya telah menangani 325.150 kasus tindak pidana sepanjang tahun 2024. Jumlah ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami laporkan bahwa secara umum total kejahatan pada tahun 2024 sebanyak 325.150 perkara atau menurun 14.387 perkara (4,23 persen) dibandingkan tahun 2023 sebesar 339.537 perkara,” kata Listyo dalam rilis akhir tahun (RAT) Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Dari jumlah tersebut, Polri berhasil menyelesaikan 244.975 perkara dengan tingkat penyelesaian mencapai 75,34 persen. Angka ini meningkat 1,09 persen dibandingkan tahun 2023, yang mencatat tingkat penyelesaian sebesar 74,25 persen.

“Angka tersebut meningkat 1,09 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 74,25 persen,” ujar Listyo.

Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum oleh Korps Bhayangkara juga mengedepankan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan dan memulihkan keadaan seperti semula.

“Dari sisi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum, khususnya anggaran untuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.

Kapolri menambahkan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice meningkat sebesar 15,89 persen, dari 18.175 perkara pada 2023 menjadi 21.063 perkara pada 2024.

“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme ini sebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024,” jelasnya.

Meski demikian, Kapolri menegaskan bahwa tindakan tegas tetap dilakukan terhadap kejahatan tertentu, seperti yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, masyarakat kecil, atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan.

Dari 325.150 kasus yang ditangani Polri, diantaranya meliputi 60.278 perkara kejahatan konvensional yang berhasil diselesaikan, 23.699 perkara terkait kejahatan terhadap perempuan, anak, maupun kelompok rentan, dan 42.824 kasus tindak pidana narkotika, yang menjadi jenis kasus paling banyak ditangani.

Rizki Aslendra