News

Polri Punya Bukti Ferdy Sambo dan 5 Personil Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Tim khusus gabungan Polri menjatuhkan sanksi etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo beserta enam personil lainnya yang berupaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua Timsus Gabungan Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, keenam personil Polri yang berpotensi melakukan pelanggaran etik yang didasarkan dari keterangan 52 saksi.

“Enam orang ini yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice,” kata Agung dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Keenam anggota Polri yaitu Ferdy Sambo, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

Agung menambahkan, Polri akan segera menggelar Sidang Komite Kode Etik Profesi (KEPP) untuk mengadili keenam orang tersebut.

“Masih dalam proses pemberkasan dan akan digelar sidang kode etik dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button