News

Polri: Nakotika Flakka ‘Zombie’ Belum Masuk Indonesia

Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan narkotika jenis flakka yang merebak di Amerika belum masuk ke Indonesia. Diketahui, Flakka mengandung fentanyl yang membuat penggunanya terlihat seperti ‘zombie’.

“Terkait dengan apa yang terjadi yang saat ini booming di Amerika, yaitu penggunaan sejenis yang sering kita sebut dengan flakka ya. Sampai dengan hari ini, sampai dengan saat ini rekan-rekan sekalian, kita belum menemukan (di Indonesia),” ujar Jayadi, di Mabes Polri, Senin (29/5/2023).

Sebagai informasi, fentanyl adalah obat pereda nyeri atau opioid yang sangat kuat, bahkan lebih kuat hingga 100 kali dibandingkan morfin, dan 50 kali lebih kuat dibandingkan heroin. Obat ini biasanya digunakan untuk nyeri akut yang disebabkan oleh trauma besar atau pembedahan.

Jayadi mengatakan pihaknya telah melakukan antisipasi agar obat tersebut tidak masuk ke Indonesia. Fenomena itu juga dibahas dalam rapat kerja teknis (Rakernis) di Bali, Rabu (24/5/2023).

“Tetapi dengan apa yang terjadi di Amerika, kemarin pada saat rakernis di Bali, juga kita imbau ke seluruh jajaran untuk mengantisipasi apa yang terjadi di Amerika dan sekitarnya, terkait dengan peredaran fentanyl yang ada di sana,” tegasnya.

Diketahui, efek dari fentanyl dapat membuat jaringan manusia membusuk bahkan terpaksa diamputasi.

Fentanyl biasanya dicampur dengan Xylazine yang merupakan obat non-opioid atau digunakan sebagai obat penenang dan pelemas otot dalam kedokteran hewan. Obat ini biasanya digunakan untuk membius hewan ternak seperti kuda. Sehingga penggunaannya untuk manusia tidak diperbolehkan.

Meskipun hampir digunakan, namun Xylazine dilarang penggunaannya untuk manusia. Kemudian pada 1962 obat ini resmi digunakan sebagai obat bius untuk prosedur kedokteran hewan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button