News

Polri Mutasi Adik Brigadir J ke Polda Jambi

Adik almarhum Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni, Bripda LL Hutabarat dimutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi. Kabar ini disampaikan anggota tim kuasa hukum keluarga almarhum, Martin Lukas simanjutak, ketika membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Menurut Martin, mutasi telah dilakukan sejak pekan lalu. Dia tidak mengetahui persis alasan mutasi yang dilakukan di tengah situasi duka keluarga atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang diyakini banyak pihak tidak wajar. “Sudah beberapa hari yang lalu (mutasi),” kata Martin.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan kabar mutasi adik almarhum. Namun dia juga tidak merinci alasan mutasi. “Iya sudah dimutasikan ke Polda Jambi,” kata Kadiv Humas.

Keluarga Brigadir J melalui tim kuasa hukum secara resmi membuat pelaporan ke Bareskrim Polri. Tim yang diwakili Martin, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.

Keluarga melaporkan korban Brigadir J tewas akibat pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan, peretasan dan pencurian. Namun polisi menolak laporan peretasan dan pencurian dengan alasan tidak dilengkapi bukti-bukti.

Laporan telah diterima Polri dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

“Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan,” ungkap Johnson.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button