News

Polri Kirim SPDP Kasus ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi ke Kejagung

Mabes Polri telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan penghinaan IKN Nusantara tempat jin buang anak dengan terlapor Edy Mulyadi.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Agung,” kata Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri Humas Polri.

Pemanggilan terhadap Edy pun telah dijadwalkan pada Jumat (28/1/2022) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Bareskrim juga telah menaikkan status perkara Edy Mulyadi dari penyelidikan ke penyidikan.

Sementara itu Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan kasus mantan caleg PKS yang sebelumnya dilaporkan ke beberapa polda itu saat ini sudah diambil alih Mabes Polri.

Polri telah menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait kasus dugaan penghinaan lokasi IKN tempat jin buang anak yang dilontarkan Edy Mulyadi.

“Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri,” jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap tenang sampai kasus itu ditindaklanjuti Bareskrim Polri.

“Kita imbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri,” tandasnya.

Sebelumnya, Edy Mulyadi melontarkan pernyataan yang dinilai menyinggung soal Kalimantan adalah ‘tempat jin buang anak’.

Pernyataan itu terkait dengan pemindahan ibu kota yang telah ditentukan lokasinya yakni Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

Berikut pernyataan Edy tersebut yang beredar di media sosial, “Bisa memahami nggak? Ini ada tempat elit punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ucapnya dalam video.

Pasarnya siapa? kalau pasarnya kuntilanak genderuwo ngapain bangun di sana?” tambahnya.

Dalam kasus ini, Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button