News

Polri Kebut Penyidikan Perkara Pembunuhan Brigadir J, Koordinasi dengan Jaksa

Timsus Polri mengebut penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Polri sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melimpahkan berkas para tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, percepatan penyidikan perkara tersebut merupakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan,” kata Dedi, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).

Timsus memeriksa Ferdy Sambo dan tersangka lain secara terpisah. Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob sedangkan dua anak buahnya Richard Eliezer dan Ricky Rizal diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, dalam keterangannya, tersangka Ferdy Sambo mengaku merancang pembunuhan karena tak kuat menahan emosi mendengar istri, Putri Candrawathi, dilecehkan di Magelang. Irjen Ferdy Sambo mengajak Richard Eliezer dan Ricky Rizal untuk merancang pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022 yang lalu.

“Itu pengakuan tersangka di BAP,” ungkap Rian.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob selaku tersangka perkara pembunuhan merupakan kali pertama dilakukan. Pemeriksaan sebelumnya di Bareskrim Mabes Polri, kapasitasnya masih saksi. Pemeriksaan dilakukan selama tujuh jam dimulai pada pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.

“Di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh alalmarhum Yosua, oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” beber Andi.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button