News

Polri Harus Dahulukan Sidang Obstruction of Justice

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyarankan Polri untuk mendahulukan penyelenggaraan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap para pelaku obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Sejauh ini, Polri dinilai terlalu fokus dan mendahulukan sidang etik bagi para pelanggar etik kategori ringan.

“Tergantung kesiapan sidangnya ya. Kalau semuanya sudah siap, tentunya mendahulukan kasus yang berat lebih baik,” ujar Poengky kepada Inilah.com, Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, Polri juga harus memastikan segala perlengkapan dan perangkat sidang etik agar dapat segera digelar.

Termasuk, Polri juga harus mengantisipasi kendala yang dapat menghambat proses sidang etik seperti kehadiran saksi dan lainnya.

“Tetapi jika ternyata ada alasan yang masuk akal, misalnya saksi penting dalam obstruction of justice sakit, tentu sidang akan ditunda, dan diganti dengan sidang yamg saksi-saksinya sudah siap,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Polri masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Back to top button