News

Polri Diminta Fokus Pembuktian Hukum secara Ilmiah Kasus Brigadir J

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Saputra meminta Polri saat ini fokus pada pembuktian hukum secara ilmiah (scientific crime investigation) agar semua bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Edi menekankan, dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Polri harus bisa mempertanggungjawabkan konsekuensi secara hukum dan secara keilmuan. “Agar penanganannya mendapatkan kepercayaaan dari masyarakat,” ujar Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (24/7/2022).

“Kami ajak semua pihak mengawal penanganan kasus penembakan tersebut,” sambung Edi.

Sebelumnya, pejabat di Mabes Polri menegaskan bukti rekaman televisi sirkuit tertutup atau CCTV yang ditemukan penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir J bukanlah CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah Irjen Ferdy Sambo.

“Saya perlu luruskan juga masih beredar di beberapa media bahwa CCTV rusak kemudian ditemukan CCTV yang lain,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai kegiatan prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Menurut jenderal bintang dua itu, CCTV yang sudah diamankan oleh penyidik adalah CCTV yang ditemukan di sekitar atau di luar TKP. Dalam kasus ini TKP adalah rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

CCTV yang ditemukan tersebut, kata Dedi, terdapat di sepanjang jalur sekitar TKP, termasuk juga CCTV di sepanjang jalan dari Magelang hingga menuju TKP di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, Brigadir J tewas diduga akibat penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kasus ini menimbulkan polemik di publik, sehingga Polri membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button