News

Polri Bongkar Pabrik Ekstasi Pemasok Diskotek di Sumut


Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim mengungkap pabrik pembuatan pil ekstasi di rumah toko (Ruko), Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam pengungkapan ini, Bareskrim bekerja sama dengan Polda Sumut.

“Barang bukti yang disita antara lain alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mepherdhone serbuk 532,92 gram ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).

Mukti menjelaskan para tersangka yang ditangkap ini terdiri dari pemiliki hingga pengedar ekstasi. Mereka ditangkap pada Selasa (11/6/2024).

Para tersangka tersebut diantaranya pria berinisial HK sebagai pembuat dan pemilik pabrik, SS alias D sebagai pemesan alat cetak dan pemesanan, AP kurir pengambil paket ekstasi, perempuan berinisial DK membantu pembuatan ekstasi di laboratorium, HD pemesan ekstasi dan S sebagai saksi untuk pembelian ekstasi.

“Daftar pencarian orang yakni berinisial R dan B, itu masih kami cari,” ujar Mukti.

Dia melanjutkan hasil interogasi terhadap tersangka, pembuatan ekstasi ini sudah beroperasi selama enam bulan di Medan yang dipasarkan di diskotek di wilayah Sumut seperti Kota Siantar.

Keterangan tersangka, menurut Mukti, dalam satu bulan mereka dapat menghasilkan 600 butir ekstasi per bulan yang berasal dari bahan baku dari China melalui lokapasar (marketplace).

“Jadi pembuatan ekstasi sudah berubah dari mdma ke mephedrone, jadi ini pernah kami ungkap di Sunter, Jakarta dan pabriknya di Bali,” ucapnya.

Sementara itu, Wakapolda Sumut, Brigjen Rony Samtana menambahkan modus yang dilakukan para pelaku adanya laboratorium di lantai 3 tersebut.

Ronny mengatakan kandungan ekstasi tersebut menggunakan mepedhrome yang mendapatkan bahan baku dari lokapasar. “Target pemasaran di Sumatera Utara seperti Siantar dan terus kami kembangkan kasus ini,” ujar Rony.

Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 yakni Rp13 miliar.

Back to top button