News

Polri Bongkar Kasus Jual Aplikasi Robot Trading Bodong

Bareskrim Polri bongkar kasus jual aplikasi Robot Trading Evotrade secara ilegal. Polri bongkar kasus jual aplikasi robot trading dengan modus penipuan investasi bodong.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan enam orang tersangka. Polri sudah menahan dua tersangka, dua tersangka wajib lapor, dan dua orang tersangka lainnya buron masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Perkara ini mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa perusahaan itu menjual aplikasi robot trading tanpa izin,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta.

Whisnu menjelaskan para tersangka menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket. Pelaku menerapkan sistem skema piramida atau ponzi, di mana penawaran dengan menjanjikan bonus jika dapat merekrut anggota baru. Bonus yang pelaku janjikan berkisar antara 2 persen sampai dengan 10 persen hingga enam ke dalam.

Skema ponzi merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk investasi bodong atau palsu. Biasanya investor dapat tawaran keuntungan yang lebih tinggi dari investasi lain dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi.

Polri Bongkar Kasus Jual Aplikasi Robot Trading Karena Ilegal

Pola bisnis tersebut dugaanya dapat melanggar ketentuan pidana karena keuntungan atau bonus bukan dari hasil penjualan barang melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

“Kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang di berikan oleh menteri (Kemendag RI” kata Whisnu.

Menurutnya, kegiatan tersebut masuk kategori risiko tinggi, yaitu kegiatan perdagangan aplikasi robot “trading” melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus.

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan jumlah anggota (member) ada 3.000 yang tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lain-lain.

Penjualan sistem dalam aplikasi robot “trading” itu menawarkan tiga paket seharga 150 dolar AS, 300 dolar AS, dan 500 dolar AS Para “member” yang akan join harus ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.

Dalam kasus robot “trading” ini, para korban pelaku janjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang setoran awal. Bagi “member” yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan dua persen.

“Kami telah ungkap ada enam tersangka. Dua tersangka kami tahan, dua di lakukan penanganan di luar. Dua tersangka masih dalam pencarian, DPO. Mudah-mudahan dalam minggu ini tertangkap,” kata Whisnu.

Kasus Jual Aplikasi Robot Trading Tak Dapat Izin OJK

Selain itu, operasional dari aplikasi robot “trading” itu tak mengantongi izin dari Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga bisnis menghimpun dana dari masyarakat itu ilegal.

Dalam kasus ini, para tersangka terkena Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun inisial para tersangka, yakni AD (35) selaku pelaku utama, pemilik, membiayai pembuatan “website”, dan menyiapkan “basecamp” untuk para karyawan, dan AMA (31) berperan sebagai pelaku utama, selaku “owner” bersama-sama dengan AD. Keduanya berstatus DPO atau buron.

Dua tersangka yang sudah dalam penahanan berinisial DES (27) selaku pemilik rekening penampungan. Rekening atas nama DES untuk menampung setoran dari member Evotrade dan MS (26) berperan sebagai kepala admin dengan tugas merekap deposit para “member” dan menyetujui dana yang di “withdrawel member”.

Kemudian dua tersangka yang dilakukan penahanan di luar atau wajib lapor, yakni AK (42) selaku dirut hanya sebagai boneka, digaji 2 X oleh perusahaan melalui D, tapi tidak tahu terkait kegiatan operasional yang sebenamya dan D (42) perannya atas perintah AMA mengurus akta/perizinan perusahaan dan meminta AK untuk menjadi dirut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button