News

Polisi Tetapkan Suami Venna Melinda sebagai Tersangka Kasus KDRT

Setelah melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami artis Venna Melinda, polisi akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Jawa Timur sesuai laporan yang dilayangkan korban. Sebelum menetapkan suami korban sebagai tersangka, polisi terlebih dahulu melakukan gelar perkara.

Mungkin anda suka

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” kata Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah, dan CCTV.

Selain menyita barang bukti, polisi juga telah memeriksa enam orang saksi dari sebuah hotel di Kota Kediri, lokasi dilakukannya KDRT. Mereka di antaranya adalah house keeping, front office, serta sejumlah pegawai hotel.

Usai penetapan tersangka, selanjutnya Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Back to top button