News

Tok! MK Tolak Gugatan, PKN Tak Bisa Usung Capres

Gugatan uji materi soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diajukan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ditolak oleh Mahkamah Konsititusi (MK). Dengan demikian mimpi partai politik non-parlemen untuk bisa mengusung calon presiden (capres) kandas.

“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman di sidang terbuka di Gedung MK, Kamis (30/3/2023).

MK menilai PKN sebagai partai politik yang belum pernah sebagai peserta Pemilu belumlah teruji akseptabilitas dan kualitas partai politik yang bersangkutan atas penilaian masyarakat. “Dan hal ini tidak terlepas atau berpengaruh terhadap kualitas calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang diusulkannya,” ujarnya.

Menurut MK, PKN adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilihan Umum pada Pemilu sebelumnya dan baru menjadi partai politik peserta yang akan mengikuti pemilihan umum pada 2024.

Sedangkan norma yang terkandung dalam Pasal 222 UU 7/2017 adalah diberlakukan terhadap partai politik yang telah pernah mengikuti pemilu dan telah memperoleh dukungan suara tertentu. “Maka menurut Mahkamah, batasan/ketentuan dalam Pasal 222 UU 7/2017 tidak dapat diberlakukan bagi Pemohon,” ucap dia.

MK menilai PKN tidak memiliki kerugian konstitusional dengan berlakunya aturan main tersebut. “Ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang menentukan persyaratan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan mendasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, tidaklah berarti menghalangi hak konstitusional Pemohon sebagai partai politik baru untuk turut serta mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu yang akan datang setelah Pemilu 2024, karena Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” bebernya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button