News

Polisi Tak Bisa Lagi Tutup-tutupi Penyelidikan Kasus yang Tewaskan Brigadir J

Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengamati penyelidikan kasus baku tembak antaranggota Polri yang menewaskan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memang sudah seharusnya dilakukan secara terbuka agar masyarakat luas mengetahui.

“Langkah buka penyelidikan itu agar dapat diketahui oleh publik memang perlu dilakukan karena kasus tersebut tidak lagi dapat ditutup-tutupi,” kata anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto di Jakarta, Sabtu (16/7/2022).

Apalagi, kata Albertus, masyarakat telah menilai ada sejumlah kejanggalan, seperti mengenai kamera pengawas atau CCTV dan lebam pada tubuh Brigadir J.

Albertus mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menyatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut secara terbuka.

Kompolnas, sambung dia, juga mengapresiasi keberanian Kapolri dalam melibatkan pihak eksternal dalam tim khusus yang bertugas mengungkap kasus tersebut.

Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

Dalam peristiwa itu, kedua anggota Polri yang terlibat adalah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Disebutkan bahwa peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button