Tuesday, 02 July 2024

Polisi Sudah Kantongi Empat Bukti, Percuma Firli Bantah Terima Duit Rp1,3 M

Polisi Sudah Kantongi Empat Bukti, Percuma Firli Bantah Terima Duit Rp1,3 M


Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya sudah mengantongi bukti terkait adanya aliran dana korupsi dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri, sebesar Rp1,3 miliar.

Ia mengklaim, tim penyidik sudah mengantongi empat bukti hingga bisa menetapkan Firli sebagai tersangka. “Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ucapnya di Jakarta, Minggu (30/6/2024).

Terkait adanya sangkalan dari pihak Firli, ia tidak mempermasalahkan. Sebab, itu adalah hak Firli sebagai tersangka. “Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak akan masalah,” ucap dia.

Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Diketahui, penyerahan dana sebesar Rp1,3 miliar ini diungkap SYL dalam persidangan dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6). SYL mengungkap uang Rp 1,3 miliar diserahkan dalam dua kali penyerahan dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

Pihak Firli menyebut keterangan SYL dalam persidangan terkait uang tersebut inkonsistensi. Pernyataan bohong SYL, lanjut Ian, akan memperberat vonisnya dalam dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). “Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya,” kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Selasa (25/6/2024).