Tuesday, 14 January 2025

Polisi Sita 4 Senjata Milik Anggota DPRD Lamteng yang Tembak Warga di Acara Nikahan

Polisi Sita 4 Senjata Milik Anggota DPRD Lamteng yang Tembak Warga di Acara Nikahan


Polisi menemukan sejumlah senjata api milik Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (MSM), yang jadi tersangka karena menembak warga saat acara pernikahan.

Mukadam kini sudah berstatus tersangka atas peristiwa nahas yang menimpa seorang warga di acara pernikahan adat Lampung pada Sabtu (6/7/2024).

“Ada 4 senjata api milik MSM, kemudian senjata api ini 3 di antaranya didapatkan di lokasi berbeda,” ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu (7/7/2024).

Adapun senjata api yang diamankan yakni berjenis Zoraki Mod 914-T dan magasinnya, 1 pucuk senpi laras panjang FNC Belgia dan magasin, 1 pucuk senpi HS dan magasin, 1 pucuk senpi Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm serta beberapa selongsong peluru.

Menurut Kapolres, saat ini seluruh senjata api tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung. 

Sebelumnya, peristiwa penembakan ini terjadi pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah.

Seorang warga bernama Salam tewas tertembak peluru dari senjata milik Mukadam yang dilepaskan dari senjata api miliknya pada acara resepsi pernikahan adat Lampung.

Ivan Setyadhi