News

Polisi Periksa Sopir dan Kameramen Baim Wong

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasang Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Hari ini, Senin (24/10/2022) penyidik memanggil sopir dan juga kameramen Baim Wong untuk diperiksa.

“Jam 13.00 WIB mulai diperiksa,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi.

Meski sudah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan informasi sejak beberapa minggu lalu, polisi masih belum menaikkan status hukum perkara ini.

“Belum ya, belum naik ke penyidikan dan belum ada rencana untuk memanggil kembali Baim dan Paulanya,” tutupnya.

Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Lama dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada polisi pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten Youtube keduanya.

“Sabtu tanggal satu lebih kurang jam 4 sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman, Senin (3/10/2022).

Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button