Saturday, 29 June 2024

Polisi Penguntit Jampidsus tak Disanksi, ISESS Curiga Ada Perintah Atasan

Polisi Penguntit Jampidsus tak Disanksi, ISESS Curiga Ada Perintah Atasan


Peneliti bidang Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mendesak Polri memberi sanksi tegas bagi Bripda Iqbal Mustofa, anggota Densus 88 yang tertangkap menguntit Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Jika tidak, tutur dia, berarti menguatkan dugaan bahwa penguntitan itu memang terencana dengan matang, bukan tidak mungkin ada perintah dari atasan.

“Kalau tidak ada perintah harusnya ada sanksi bagi pelaku. Faktanya, beberapa waktu lalu bukankah Kadivpropam mengatakan tak ada pelanggaran?,” ujar Bambang kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan anggota polisi yang tertangkap menguntit Jampidsus sudah ditangani Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri. “Memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput sama Paminal dan sudah diperiksa oleh Divpropam,” ucap Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Menurut Sandi, pemeriksaan anggota Densus 88 tersebut sudah rampung dilakukan. Namun ia enggan membeberkan hasil pemeriksaannya ataupun motif penguntitan. “Situasinya sampai dengan saat ini sudah selesai pemeriksaannya. Memang kalau nanti ada informasi terbaru atau hal yang lainnya nanti akan kita rilis lagi,” ujar dia

Di sisi lain, mencuat kabar yang menguatkan lagi dugaan penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah terencana. Kabarnya, sebelum melancarkan aksi, ada 10 oknum anggota Densus 88 Polri sempat membuat grup WhatsApp ‘Time Zone’ sebagai sarana komunikasi terkait penguntitan ini. Rumor ini pun sudah menghiasi pemberitaan sejumlah media nasional.

Disebutkan bahwa, informasi ini tertera dalam sebuah dokumen yang diduga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bripda Iqbal Mustofa, anggota Densus 88 yang tertangkap saat menguntit.

Diduga Bripda Iqbal dibantu oleh sembilan rekannya. Tujuh di antaranya adalah oknum anggota Densus 88 yang bertugas di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Mereka adalah Briptu Ary Setyawan (Aray N2), Briptu Irfan Maulana (Otong N3), Briptu Bayu Aji (Rabai N3), Briptu Agung (Agung N4), Briptu Faizin (Faizin N3), Briptu Jadi Antoni (Jaja N3), dan Brigadir Imam. Sedangkan sisanya merupakan dua oknum anggota Satgas Densus Jawa Barat, yakni Briptu Doni dan Tomi Nugraha alias Fahmi.

Terkait kabar ini, Bambang mendesak agar Polri maupun Kejagung buka suara terkait adanya penguntitan tersebut. Hal itu dilakukan demi terciptanya penegakan hukum yang profesional. “Jadi, memang sebaiknya elit masing-masing lembaga tidak perlu menutup-nutupi, bila ingin membangun ekosistem penegakan hukum yang benar dan profesional ke depan,” ucap dia.