News

Polisi Kejar Aset Indra Kenz, PPATK Blokir Rp28 Miliar Rekening Crazy Rich

Pasca berstatus tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai menyita aset milik Indra Kenz.

Indra Kenz resmi menyandang status tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedik binary option Binomo.

“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Menurut Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang jadi target penyitaan. Namun Ramadhan tidak merinci apa saja yang akan aset-aset tersebut.

Penyitaan aset tersangka guna pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar. Polisi menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5/2022) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.

Dalam hal ini, ia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.

Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyebut ada empat rekening yang telah terblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia juga mengatakan bahwa kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo usai bertemu oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).”Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya,” kata Warda.

Selain itu, Warda juga mengatakan kliennya akan kooperatif membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo.”Kami kooporatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tau siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan mengetahui siapa pemilik platform Binomo justru saudara Indra Kenz menguntungkan,” tegasnya.

Sebelumnya PPATK menghentikan sementara transaksi Crazy Rich tanpa menyebut identitasnya. Pemblokiran tersebut karena kecurigaan PPATK ada transaksi mencurigakan dan terkait dengan investasi bodong.

“Karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda.

Ivan mencontohkan ketidakwajaran tersebut salah satunya ada dana masuk dalam jumlah besar padahal usahanya tidak jelas. Adapun, jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar sejak Januari 2022. Ivan menuturkan dana tersebut masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button