News

Polisi Gerebek Komplotan Aborsi di Jakarta Timur yang Raup Rp25 juta per Hari

Komplotan praktik aborsi yang ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di Komplek Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit mampu meraup keuntungan Rp 25 juta per hari.

Lima tersangka masing-masing berinisial S, HH, IS, EP, dan SR, mendapat uang dengan jumlah berbeda dari sejumlah pasien yang datang untuk menggugurkan kandungannya.

Mungkin anda suka

“Tarif bervariasi, tergantung usia kandungan. Kalau 11 minggu ke bawah Rp4,5 juta, apabila 12 minggu sampai dengan sembilan bulan itu sekitar Rp9 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jumat (19/5/2023).

Kepada penyidik, komplotan pelaku mengaku menjalankan bisnisnya selama dua tahun terakhir dan awalnya membuka tempat praktik di Jakarta Pusat.

Tapi dalam kurun waktu satu pekan terakhir para pelaku memindahkan lokasi bisnisnya ke Komplek Billy & Moon tempat mereka digerebek oleh polisi pada Rabu (17/5/2023).

“Tersangka S (perempuan) sebagai pelaku utama sama sekali tidak memiliki keahlian di bidang medis. Hanya berdasarkan keahlian otodidak, pernah mendampingi seorang dokter,” ungkap Dhimas.

Para pelaku juga membeli sejumlah alat medis di antaranya vakum yang digunakan untuk aborsi, alat USG, jarum suntik, obat-obatan, hingga cairan kimia HCL untuk melarutkan janin.

Sementara untuk mencari korban, komplotan pelaku memasang iklan pada website dan mencantumkan nomor handphone mereka untuk komunikasi.

“Dari nomor WhatsApp tersebut diarahkan ke rumah sakit, seolah-olah ini tindakan yang resmi. Dari situ tersangka yang menjemput, kemudian diarahkan diputar-putar, lalu ke tempatnya praktik,” tuturnya.

Menurut dia, pelaku memanfaatkan HCL untuk menghilangkan nyawa janin yang sebelumnya dikeluarkan menggunakan vakum oleh pelaku.”Janin udah keluar menggunakan vakum, terus pelaku taruh ember, dan dilarutkan, kemudian jasadnya dibuang ke toilet,” kata Dhimas. Kondisi ini membuat penyidik kesulitan mencari bukti jasad janin hasil aborsi.

Namun, polisi sudah mengamankan barang bukti lainnya perihal praktik tersebut, seperti suntikan, vakum, alat USG, HCL, hingga obat-obatan.

“Dapatnya itu ilegal, nanti ditelusuri cara dapatnya, obat keras semuanya juga dapat ilegal, HCL juga ilegal, ditelusuri segera kok bisa dapat obat semua itu,” kata Dhimas.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button