Thursday, 04 July 2024

Polisi Bongkar Penyelundupan 80 Motor Bodong Surabaya-Vietnam

Polisi Bongkar Penyelundupan 80 Motor Bodong Surabaya-Vietnam


Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membongkar penyelundupan motor tanpa dokumen alias bodong jaringan luar negeri!

Ada 80 unit sepeda motor bodong yang rencananya akan dikirim ke Vietnam. Dua orang masing-masing Sumantri (38) dan Ashari (38) jadi tersangka dalam kasus ini.

Pengungkapan ini bermula saat kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi pengiriman sepeda motor ke Surabaya melalui jalur ekspedisi kereta api yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen lengkap.

Usai melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mendapati adanya pengiriman sejumlah kendaraan dikirim dari Stasiun Tawang ke Pasar Turi, Surabaya, pada Selasa (7/5/2024).

“Hasil pengembangan, dilakukan penangkapan tersangka Ashari. Di tangan tersangka Ashari ditemukan lima unit sepeda motor. Kemudian diinterogasi bahwa yang bersangkutan adalah sebagai pemungut. Kemudian ada pemodal yang namanya Sumantri, dan didapati ada 10 motor. Jadi ada 15 unit sepeda motor,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora dikutip dari InilahJateng saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).

Dari keterangan dua pelaku, petugas berhasil menemukan puluhan motor tanpa dokumen lengkap yang disimpan di dalam gudang dealer di Surabaya, milik perempuan berinisal M.

“Pengembangan, tim unit ranmor datangin ke Surabaya dan berhasil menemukan 65 sepeda motor yang siap dikirim. Motor tersebut ditemukan di dalam gudang pemilik dealer juga yang ada di surabaya,” jelasnya.

Dirinya menyebut bahwa rencananya, motor bodong tersebut akan dijual ke Vietnam oleh seseorang dari Batam.

Sebelum dijual ke Vietnam, kendaraan dirubah menjadi nol kilometer seolah-olah sepeda motor tersebut kondisi baru.

“Invoice yang dikirim ke Vietnam ini mengatakan adalah kendaraan baru. Padahal tidak baru. Pemeriksaan sementara dari tersangka menjual kepada Surabaya mengatakan ini adalah kendaraan off road. Ini masih didalami sama tim, keterlibatan yang bersangkutan,” bebernya.

Dirinya juga menuturkan bahwa kejahatan ini sudah berlangsung sejak Januari 2023 dengan jumlah total yang sudah dikirim ke Vietnam mencapai 100 unit.

“Nanti tim akan berangkat dan koordinasi dengan polisi Vietnam. Karena pemesanan barang berdasarkan yang kita periksa itu berdasarkan request dari Vietnam,” ucapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman ungkap kasus ini. Sebanyak 13 orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk bahan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.