News

Polisi Blokir Rekening Mafia Tanah dalam Kasus Keluarga Nirina Zubir

Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memblokir rekening lima tersangka mafia tanah terkait laporan artis Nirina Zubir.

“Hari ini kita blokir,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dilansir dari Antara, Kamis (18/11/2021).

Petrus menambahkan, kasus tersebut dilaporkan Nirina ke Subdit Harda Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tiga tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan.

“Sekarang sudah lima tersangka yang sudah kita amankan. Tiga sudah ditahan dan dua masih diperiksa,” ujar Yusri.

Salah satu tersangka RK merupakan orang dekat keluarga Nirina. RK diketahui pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di keluarga Nirina.

Tersangka lainnya yang telah ditahan Polda Metro Jaya yakni suami RK dan satu orang notaris.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang juga berprofesi sebagai notaris sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button