News

Bareskrim Polri Bidik Publik Figur untuk Diperiksa Kasus Investasi DNA Pro

Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik  PT DNA Pro Akademia. Terkini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membidik sejumlah publik figur untuk menjalani pemeriksaan menyangkut pengusutan kasus itu.

“Memang ada beberapa publik figur yang nantinya masuk jadwal penyidik (untuk) dimintai keterangan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Gatot menjelaskan, selain pemeriksaan, penyidik juga akan mengarahkan para publik figur tersebut untuk mengembalikan dana. Pengembalian ini terkait dana yang berasal dari perbuatan tindak pidana para tersangka kasus ini.

Penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik milik PT DNA Pro Akademia. Lima orang tersangka di antaranya sudah tertangkap yakni inisial YS, RU, RS, RK, dan FR

Sementara tujuh tersangka lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro dengan dugaan melibatkan sejumlah publik figur itu mengemuka sejak 122 korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3/2022). Kerugian para korban mencapai Rp17 miliar.

Selanjutnya, Dittipideksus Bareskrim Polri membuka desk pelaporan dengan nomor 081213226296. Hingga kini,lebih dari 760 pesan yang masuk ke desk pelaporan dari sedikitnya 180 pelapor.

Pemerintah telah memblokir aplikasi robot trading DNA Pro. Bahkan, Kementerian Perdagangan bersama Bareskrim Polri menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022).

Pengacara korban Zainul Arifin meminta polisi melakukan klarifikasi sejumlah publik figur dengan dugaan terlibat  investasi tak berizin tersebut lantaran menyebarkan informasi tak sesuai. Oleh karena itu, mencuat dugaan sejumlah publik figur menerima kucuran dana TPPU. Menurut Zainul, sejumlah publik figur itu berinisial IG, PU, RB, dan LK.

Back to top button