News

Polisi Baru Akan Terapkan Sanksi Tilang Setelah 50 Persen Kendaraan di Jakarta Lulus Uji Emisi

Polda Metro Jaya menyebut jumlah kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih sangat rendah. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan kepolisian untuk tidak langsung memberikan sanksi tilang yang rencananya akan diberlakukan mulai 13 November mendatang.

Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya baru akan menerapkan sanksi tilang setelah 50 persen kendaraan yang ada di Jakarta lulus uji emisi.

“Nanti kalau sudah 50 pesen atau lebih baru nanti kita akan tingkatkan tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji (emisi). Intinya, penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran, sampai tindakan tilang,” kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi wartawan, Rabu (3/11/2021).

Untuk saat ini, Argo mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan teguran dalam pemberlakuan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat. Dengan demikian, lanjut dia, sanksi tilang merupakan opsi terakhir setelah proses sosialisasi dan teguran.

“Tapi (sanksi tilang) itu last option. Kami akan maksimalkan dulu teguran, sampai kendaraan-kendaraan sudah melakukan uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup,” ucapnya.

Dikatakan Argo, pihaknya akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu sebelum nantinya dimulai penindakan. Hal ini mengingat masih banyak masyarakat yang belum paham terkait uji emisi tersebut.

“Sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, teguran. Jadi kalau kita lihat trennya, kita lebih (dahulu) akan terapkan teguran sebelum terapkan sanksi,” sambung Argo.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi per 13 November 2021.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.

Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp500.000.

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button