News

Polisi Banjarmasin Dorong Hukuman Kebiri untuk Ayah Cabuli Anak Kandung


Satreskrim  Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengupayakan hukuman kebiri seorang ayah berinisial SY yang menyetubuhi paksa anak kandung berinisial ED (14) dan telah melakukannya selama empat tahun belakangan di wilayah Banjarmasin Timur.

“Terkait hukuman kebiri, kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan saat proses pelimpahan berkas. Kami pastikan pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa saat konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol di Mapolresta Banjarmasin, Senin (3/6/2024).

“Pelaku sudah melakukan aksinya selama empat tahun, namun baru terungkap pekan lalu setelah ketahuan sang istri,” ujar Eru.

Petugas mengungkap fakta bahwa selama empat tahun melakukan aksinya, pelaku mengancam sang anak akan dibunuh jika melakukan perlawanan atau melapor.

“Hingga akhirnya dipergoki oleh ibu si anak, dan setelah ketahuan, si ibu dan anak kabur dari kejaran pelaku yang mengancam membunuh, hingga akhirnya datang melapor ke kantor kepolisian,” tuturnya.

Pelaku dibantu oleh paman korban yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil melarikan diri usai penangkapan pelaku utama.

Terhadap korban, unit perlindungan anak bersama pemerintah daerah setempat sedang memberikan pendampingan psikologi sebagai upaya mengembalikan kondisi mental sang anak.

Proses pendampingan dan untuk menggali informasi harus dilakukan dengan hati-hati karena saat ini korban masih dalam kondisi trauma berat. Karena itu, semua pihak dilibatkan guna pemulihan kesehatannya.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Back to top button