Setelah 20 tahun dilarang oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, ekspor pasir laut kini dibuka kembali oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diterbitkan pada Mei 2024.
Kebijakan ini langsung memicu perdebatan. Meski pemerintah mengeklaim ekspor pasir laut dapat menguntungkan negara, banyak pihak mengkritik keputusan ini, mengkhawatirkan dampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem laut.
Sejumlah ahli di bidang kelautan angkat bicara, termasuk Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Bahkan secara terang-terangan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka menolak kebijakan tersebut.
Apakah ekspor pasir laut ini memang benar menguntungkan negara? Seperti apa pula urgensinya pemerintah mengambil kebijakan ini?
Cari tahu lebih lanjut hanya di INILAH BERITA bersama host Restu Wulandari. Jangan lewatkan pembahasannya yang menarik dan penuh fakta!