News

Polda Sumut Selidiki Peruntukan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Polda Sumatera Utara atau Sumut selidiki adanya kerangkeng yang menampung puluhan manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Penyelidikan ini untuk mengetahui fungsi keberadaan kerangkeng yang mirip seperti penjara di rumah Bupati Langkat.

“Saat ini, kami sudah menerjunkan tim dari Direkskrimum, Dirnarkoba, Intelijen, dan BNNP Sumut untuk mendalami dan menyelidiki itu,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/1/2022).

Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan orang sekitar, keberadaan kerangkeng itu untuk fasilitas rehabilitasi pecandu narkotika. Sementara sebagian orang lainnya menyebut kerangkeng itu untuk menampung para remaja pengangguran yang jadi pekerja untuk kepentingan sang bupati.

“Pengakuan dari penjaganya, itu untuk penampungan orang-orang kecanduan narkotika, dan kenakalan remaja,” ujar Hadi.

Kepolisian hingga saat ini masih menyelidiki fungsi dari kerangkeng tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Sebab dugaan yang muncul sekarang adalah kerangkeng itu untuk perbudakan.

“Saat ini, masih kita dalami dalam penyelidikan dan tim sudah di lapangan,” ujar Hadi.

Polda Sumut sudah mengevakuasi 27 orang yang  ada dalam kerangkeng di rumah pribadi bupati Langkat. Kini, 27 orang tersebut dalam proses evakuasi ke Dinas Sosial Kabupaten Langkat.

Polda Sumut Keluarkan 27 Orang dari Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin memiliki dua buah kerangkeng seperti penjara. Kerangkeng itu berisi 27 orang yang dugaannya merupakan pekerja kebun kelapa sawit.

Dalam pengakuannya dua buah kerangkeng itu fungsinya untuk tempat rehabilitasi para pengguna narkoba. Namun belakangan muncul dugaan kerangkeng itu memang sengaja untuk para pekerja yang Bupati Langkat eksploitasi.

“Keberadaan kerangkeng (manusia) itu, benar adanya. Kami sudah menerjunkan tim dari Direkskrimum, Dirnarkoba, Intelijen, dan BNNP Sumut untuk mendalami dan menyelidiki itu,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/1/2022).

Dia mengatakan, kepolisian tidak bisa mengevakuasi orang-orang yang ada dalam kerangkeng tersebut. Sebab pihak keluarga menghalangi dan memilih untuk membawa pulang ke rumah masing-masing.

Awalnya polisi akan mengevakuasi orang-orang yang dugaannya pasien ke tempat rehabilitasi yang lebih layak. Namun hal ini tidak terjadi karena pihak keluarga memilih membawa pulang mereka.

Back to top button