News

Polda Metro Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar


Polisi membongkar sindikat pengedar uang palsu di kawasan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Tiga tersangka dibekuk dalam pengungkapan itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi merinci ketiga tersangka berinisial M, YA, dan FF. Adapun kasus ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

“Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2024).

“Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Ade Ary, bisa diamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp 22 miliar. Ada juga alat penghitung dan pencetak uang.

“Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” jelasnya.

Meski demikian, Ade Ary menyebut uang palsu itu belum sempat diedarkan. Terhadap para tersangka, kata dia, saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam.

“Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,” ucap Ade Ary.

“Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat,” imbuh dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.

 

Back to top button