News

Polda Metro Tetapkan Manajer Pinjol Ilegal Sebagai Tersangka, 98 Karyawan Dibebaskan

Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan 98 orang karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diamankan disebuah ruko di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1/2022) malam.

Kemudian, Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangka tersebut yaitu manajer perusahaan berinisial V.

“Satu yang sudah jadi tersangka saudari V. Adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Zulpan menambahkan, V masih menjalani pemeriksaan untuk menelusuri siapa yang menjadi pimpinan perusahaan dan investor pinjol tersebut.

“Penyidik tidak berhenti kepada saudari V saja. Akan ditarik ke atas dari mana nanti sumber dana yang selama ini mereka dapatkan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di komplek Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu malam sekitar pukul 19.10 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 99 orang karyawan yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.

Pinjol itu mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ilegal. Seperti Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

Pemeriksaan awal terhadap perusahaan pinjol ilegal tersebut belum menemukan adanya indikasi perusahaan tersebut melakukan penagihan dengan cara pengancaman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button