News

Polda Metro Sarankan Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut ke Polda Riau

Polda Metro Jaya menyarankan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo membuat Laporan Polisi (LP) terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau atau Bareskrim Polri.

“Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Salah satu alasan Polda Metro menyarankan hal tersebut karena lokasi kejadian atau locus delicti pernyataan Yaqut membandingkan kumandang azan dengan suara gonggongan anjing terjadi di wilayah hukum Polda Riau, yakni di Pekanbaru.

“Saya terus terang mempertimbangkan akan ada sahabat-sahabat kita yang ada di Pekanbaru yang mungkin lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana,” ujar Roy.

Roy rencananya akan melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Sebelumnya, Yaqut membandingkan suara azan dengan suara gonggongan saat diwawancara wartawan di Pekanbaru, Riau. Politikus PKB itu mulanya memberikan penjelasan terkait aturan volume suara toa masjid dan musala setiap waktu sebelum azan.

Saat menejaskan aturan volume suara azan, ia menyamakan dengan gangguan suara hewan.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut.

Back to top button