News

Polda Metro Jaya Bongkar Pinjol Ilegal, 11 Orang Langsung Ditahan!

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah daerah di Jakarta.

Hasilnya, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dna langsung ditahan.

“Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pinjol. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik berhasil menangkap para tersangka di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

Modus operandi para pelaku yaitu dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online.

“Dalam penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut,” sambungnya.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita antara lain, 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 kartu ATM dan 4 simcard.

Terkait kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Mereka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Zulpan. [jin]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button