News

Polda Metro Bebaskan Mobil Nakes dari Aturan Ganjil-Genap

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di 13 ruas jalan di Jakarta kecuali kendaraan yang digunakan tenaga kesehatan (nakes) dalam beraktivitas.

“Kalau mereka disetop petugas polisi tunjukkan saja suratnya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip Antara, Selasa (15/2/2022).

Sambodo menyebut kebijakan ganjil-genap itu diberlakukan mulai berlaku pada Rabu (16/2/2022) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Dia mengatakan, diskresi diberikan kepada tenaga kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 varian Omicron. “Karena Omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi,” ujarnya.

Kemudian, jika kendaraan tenaga kesehatan terkena tilang elektronik atau e-TLE, maka nakes tersebut hanya perlu menunjukkan tanda identitas sebagai tenaga kesehatan sebagai syarat untuk membatalkan tilang tersebut.

“Nanti silahkan konfirmasi dengan menunjukkan ID tenaga kesehatan,” ujar Sambodo.

Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 13 ruas jalan setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, kecuali hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Adapun 13 ruas jalan itu yakni, di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja XII, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang.

Kemudian Jalan Tomang Raya, Jalan Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan Letjen MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Mayjen DI Panjaitan.

Selanjutnya Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Gunung Sahari.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button